Dewasa ini
jumlah tayangan iklan-iklan komersial semakin meningkat, baik di media massa
konvensional (televisi, radio, koran, majalah, dsb) maupun di media non
konvensional. Iklan kini telah digunakan sebagai main campaign atau kampanye utama dalam memasarkan suatu produk
atau jasa (www.. sentuhankata.blogspot.com). Para pemasar pun tidak segan-segan
mengeluaran uang berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar hanya agar produk mereka
di kenal oleh audiens atau masyarakat luas. Tidaklah heran jika tingkat
pertumbuhan industri periklanan sangat pesat, yaitu dalam kurun waktu lima
tahun terakhir rata-rata lebih dari 34 persen (www.sinarharapan.co.id).
Sebagai ujung tombak dalam
komunikasi pemasaran, iklan memiliki peranan yang sangat penting. Oleh sebab
itu, dalam iklim kompetisi bisnis seperti sekarang ini, tidaklah mengherankan
apabila iklan sering disalahgunakan. Maksudnya adalah iklan digunakan untuk
menyampaikan pesan-pesan yang sifatnya tidak normatif atau menyalahi
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, maupun Tata Krama Asosiasi Profesi.
Hal ini diperkuat dengan beberapa
kasus pelanggaran iklan yang temuan oleh Komisi Periklanan Indonesia (KPI) yang
bernaung di bawah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). Kasus
pelanggaran tersebut banyak terdapat pada iklan-iklan produk-produk kesehatan,
baik itu obat, suplemen, minuman kesegaran, ataupun produk-produk lainnya.
Ridwan memaparkan, sedikitnya 149 kasus ditangani oleh Badan Pengawas PPPI terdiri 56 kasus pada 2006 dan 93 kasus
pada 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melanggar dan 44 kasus lainnya
dalam penanganan. Dari yang diputuskan melanggar, 39 kasus tak ditanggapi oleh
agensi. “Kami teruskan ke Badan Musyawarah Etika PPPI.”tegasnya
(www.hukumonline.com).
Angka pelanggaran yang tinggi
tersebut kemungkinan terjadi akibat tiada sanksi yang tegas kepada pelanggar.
Selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan
Indonesia. “Mungkin karena hanya diatur dalam etika sehingga lebih soft.
Berbeda dengan aturan hukum yang tegas. Di sisi lain penegakan hukum di bidang
periklanan juga masih sering mengalami hambatan karena belum adanya
undang-undang dan peraturan pelaksana yang khusus mengatur bidang periklanan.
Ditambah lagi aparat penegak hukum umumnya sangat awam terhadap masalah
periklanan.
Disamping itu kita juga perlu
meninjau kembali bagaimana proses pembuatan iklan yang beretika. Iklan
beretika, itulah yang barangkali lebih komprehensif sebagai sebuah karya dengan
goal yang jelas, tanpa melupakan tanggung jawab moral pada keselamatan
konsumen. Iklan beretika adalah hasil keseimbangan antara efektifitas
komunikasi dan etika komunikasi (www.enangrokajatasura.blogspot.com). Iklan
beretika paling tidak harus meramu secara proporsional antara berbagai
kepentingan, yang mampu secara kreatif menjelaskan kemujaraban, dosis pakai,
efek samping, penanganan pertama jika terjadi gejala-gejala umum akibat dari
obat tersebut dan tentu saja diramu secara kreatif. Iklan beretika disampaikan
dengan bahasa yang santun, tidak melanggar kesepakatan SARA. Juga tidak vulgar dalam
menggiring imajinasi.
Oleh karena itu untuk mewujudkan
iklan yang beretika dan dapat menjadi media informasi yang sehat tentang suatu
produk pada masyarakat, maka diperlukan adanya kepastian dan ketegasan dalam
mengatur perilaku dalam periklanan agar lebih mengutamakan kepentingan orang
banyak, jangan mengutamakan kepentingan pribadi yang lebih tertarik untuk
mencari keuntungan ekonomi saja. Hal ini juga harus didukung dengan adanya
pengaturan dan pengawasan dalam periklanan supaya tidak semena-mena baik berita
dan gambarnya harus mengacu nilai moralitas yang berlaku pada kalangan
masyarakat (www. beritasore.com). Hal ini bertujuan untuk menjaga budaya bangsa
dan kepentingan masyarakat luas seiring maraknya sikap individualis dan
materialis sebagai dampak dari modernisasi. Kesadaran menerapkan tatanan etika
dengan mengacu pada Etika Pariwara Indonesia adalah wujud pemberdayaan pelaku
dan industri periklanan sendiri untuk ikut melindungi budaya bangsa (www. sentuhankata.blogspot.com).
Etika Pariwara Indonesia harus
menjadi pedoman utama bagi para pelaku dalam industri periklanan, sehingga
hasil kerja mereka bisa sesuai dengan nilai dan norma yang dianut masyarakat.
Sebagai pendukungnya, partisipasi dari berbagai pihak juga sangat diperlukan. Produsen harus memberikan data dan informasi yang benar tentang produknya kepada biro iklan. Sedangkan biro iklan menyajikan data dan informasi tersebut melalui kreativitasnya dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Media massa berperan menyaring iklan yang akan ditayangkan. Selain itu, sejumlah asosiasi pendukung Etika Pariwara Indonesia, juga berperan dalam memberi masukan dan kritikan terhadap proses penegakan Etika Pariwara Indonesia. Namun yang terpenting adalah peran konsumen sendiri. Sebab, pada dasarnya iklan hanya memberi preferensi dalam menentukan keputusan pembelian.
Sebagai pendukungnya, partisipasi dari berbagai pihak juga sangat diperlukan. Produsen harus memberikan data dan informasi yang benar tentang produknya kepada biro iklan. Sedangkan biro iklan menyajikan data dan informasi tersebut melalui kreativitasnya dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Media massa berperan menyaring iklan yang akan ditayangkan. Selain itu, sejumlah asosiasi pendukung Etika Pariwara Indonesia, juga berperan dalam memberi masukan dan kritikan terhadap proses penegakan Etika Pariwara Indonesia. Namun yang terpenting adalah peran konsumen sendiri. Sebab, pada dasarnya iklan hanya memberi preferensi dalam menentukan keputusan pembelian.
DAFTAR PUSTAKA
http://beritasore.com/2008/03/28/ketua-lky-perlu-ada-uu-periklanan/
http://enangrokajatasura.blogspot.com/2008/12/hati-hati-dengan-iklan.html
http://sentuhankata.blogspot.com/2008/06/perlunya-penegakan-etika-periklanan.html
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0206/27/sh06.html
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19017&cl=Berita

0 komentar:
Posting Komentar